Jadwal Pencairan Gaji KPPS Banten Pemilu 2024, Lengkap dengan Nominalnya dan Masa Kerja

Berikut ini jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banten Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Berikut ini jadwal pencairan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Banten Pemilu 2024. Informasi jadwal pencairan gaji KPPS Banten Pemilu 2024 ini dilengkapi dengan besaran yang diterima KPPS dan masa kerja. 

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Baca juga: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan KPPS Pemilu 2024, KPU RI: Jangan Pernah Dipotong

Gaji KPPS

Petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing.

Melansir laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan, dibanding dengan Pemilu 2019.

Berikut ini adalah rincian gaji KPPS Pemilu 2024.

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (semula Rp Rp 550.000)

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (semula Rp 500.000).

Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 ini rencananya akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.

Akan tetapi uang operasional TPS akan diberikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara.

"Rencana kami untuk gaji diberikan menjelang akhir masa jabatan. Untuk operasional TPS diberikan di awal ini," kata Satya.

Dana operasional sendiri tidak dikhususkan untuk masing-masing petugas KPPS, melainkan guna kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara.

"Untuk dukungan operasional penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tenda, sound system, meja, kursi, dan lain-lain," paparnya.

Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS Pemilu 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved