Polisi Tangkap Pria 60 Tahun di Kota Tangerang yang Duduga Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur!

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (60) dibekuk Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ana

Editor: Ahmad Haris
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap atau penangkapan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi di Kota Tangerang menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (60), lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

H ditangkap polisi pada Selasa (30/1/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Baca juga: Oknum Pengacara di Serang Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pencabulan, Berikut Penjelasan Polda Banten

"Pelaku yang merupakan warga Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur," ujar Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya yang dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap H dilaksanakan usai mendapat laporan dari orang tua korban.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman di hari yang sama dengan penangkapan sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu, H mengajak salah seorang korbannya berinisial B (13) masuk ke dalam rumah kontrakan kosong untuk bermain.

Dalam kontrakan tersebut, pelaku lalu melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban mandi bareng.

"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu," kata dia.

Setelah itu, korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dengan pulang ke rumah dan langsung menceritakan peristiwa naas yang dialaminya kepada ibunya.

Mengetahui hal yang dialami anaknya, orang tua korban pun langsung mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenaran perbuatan cabul yang dilakukannya.

Setelah mendapat desakan dari keluarga korban, H akhirnya mengakui aksi bekadnya dan mengungkap telah melakukan hal serupa terhadap bocah lainnya, yakni N (9) dan V (7).

Mengetahui aksi tersebut, para orang tua korban yang syok akhirnya melaporkan perbuatan H ke aparat kepolisian.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan secara berulang dengan alasan sudah mengenal sejak lama dan sering memberi uang serta jajanan kepada para korban," ungkapnya.

Baca juga: Ini Tampang Kakek Pelaku Pelecehan Tiga Bocah di Tangerang, Korban Disekap dalam Kamar

Atas perbuatannya tersebut, H ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved