Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberikan respons atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di SMPN 23 Kota Tangerang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberikan respons atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di SMPN 23 Kota Tangerang.
Diketahui, dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah kuasa hukum korban mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang, pada Selasa (12/8/2025) lalu, untuk meminta pendampingan terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani, mengaku terduga pelaku adalah pria berinisial SY yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah (Wakasek) di SMPN 23 Kota Tangerang.
Baca juga: Daftar Daerah di Banten Dapat Predikat Rawan Korupsi, Ada Pemprov, Lebak hingga Pandeglang
Sementara korban merupakan siswa laki-laki berinisial RA (14), yang disebut telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan polisi B880 tertanggal 25 Juni 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin, mengaku pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.
Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah tidak lagi mengajar di SMPN 23 Kota Tangerang, dan telah dipindahkan untuk bertugas di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
"Terkait kasus SMPN 23, kami di Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah, yaitu menugaskan guru tersebut di Dinas Pendidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Meski demikian, Jamaludin menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Karena kita tidak tahu yang salah atau benar siapa, karena keduanya mengklaim bahwa itu adalah kebenaran," ucapnya.
"Artinya, karena ini dalam proses hukum, kita tinggal tunggu saja. Nanti akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah."
Jamaludin menambahkan, selain dipindah tugaskan, terduga pelaku yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga telah diperiksa oleh Inspektorat Kota Tangerang.
"Sudah (diperiksa Inspektorat), tapi karena ini sudah di kepolisian, kita hormati dulu proses di pihak berwajib," katanya.
"Nanti, ketika sudah terbukti bersalah, baru prosesnya masuk ke ranah kepegawaian. Jadi kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian."
| Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
|
|---|
| Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
|
|---|
| Dear Warga Tangsel! Lapor Hotline Tangsel Siaga 112 Jika Alami Kekerasan Seksual |
|
|---|
| KRONOLOGI Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang: Korban Diduga 3 Kali Dicabuli |
|
|---|
| Kasus Pencabulan Siswa SMPN 23 Tangerang, Guru PNS Terduga Pelaku Berhenti Mengajar Sejak Juni 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Kota-Tangerang-Jamaludin-saat.jpg)