Libur Isra Miraj dan Imlek, Begini Cara Beli Tiket di Merak-Bakauheni: Ada Radius Pembelian

Pada Februari 2024 terdapat dua hari libur nasional, yaitu Imlek dan Isra Miraj.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Tajudin
Pada Februari 2024 terdapat dua hari libur nasional, yaitu Imlek dan Isra Miraj. Libur nasional itu ditambah dengan cuti bersama. Isra Miraj pada 8 Februari. Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 9 Februari 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Februari 2024 terdapat dua hari libur nasional, yaitu Imlek dan Isra Miraj.

Libur nasional itu ditambah dengan cuti bersama.

Isra Miraj pada 8 Februari

Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 9 Februari

Tahun Baru Imlek 2575 Konzili 10 Februari

Baca juga: Lewati 3 Provinsi, Ini Daftar 14 Stasiun MRT di Banten Mulai dari Balaraja

Bagi anda yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi kapal api maka perhatikan informasi berikut

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan mengatur dan membatasi perjalanan pada libur panjang Isra Miraj dan Imlek.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Menurut Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone, yang dilakukan di Rest Area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta-Merak serta lahan PT Munic Line.

Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan bus," ujar Hendro, dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Berikut ini radius pembatasan pembelian tiket di rute Merak-Bakauheni:

1. Pelabuhan Merak sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak); dan

2. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

Tarif Merak-Bakauheni

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved