DKPP Pastikan Sanksi Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Ketua DKPP memastikan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya tak pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Ketua DKPP memastikan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya tak pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebutkan sanksi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tak pengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhi sanksi peringatan keras kepada KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Tok! DKPP Jatuhi Sanksi Kepada Ketua KPU Gegara Loloskan Gibran jadi Cawapres 2024

Lebih lanjut, ia berujar putusan dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP putuskan KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta, Hasyim Asy'ari dkk dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” kata Hedy, Senin.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang juga dijatuhi sanksi peringatan, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved