Ini Nama Perusahaan Properti Tanah Kavling di Serang Banten yang Diduga Tipu Ratusan Warga Serang

Seorang warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten bernama Isten Boy menggeruduk kantor pemasaran tanah kavling dan perumahan.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Ilustrasi penipuan tanah kavling 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten bernama Isten Boy menggeruduk kantor pemasaran tanah kavling dan perumahan.

Lokasi kantor tersebut berada di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Isten Boy dan lima temannya mendatangi kantor Praja Properti lantaran merasa tertipu. Dirinya datang membawa tumpukan berkas jual beli tanah ke kantor tersebut.

Pria berusia 39 tahun itu mengatakan, kedatangannya ke kantor perusahaan properti itu untuk menagih haknya yang telah membeli tanah kavling seluas 150 meter.

Baca juga: UU Desa Hasil Revisi Disahkan, Berikut Poin Perubahannya

Tanah tersebut terletak di blok Kavling Praja 4, Kampung Pasir Buah, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

"Tanah itu saya beli atas nama istri (Eka Novi Rahayu) pada Agustus 2016 silam," kata Isten kepada TribunBanten.com di kantor perusahaan properti, Minggu (4/2/2024).

Dalam perjanjian jual beli pasal 3 kata Isten, tanah tersebut bisa diterima warga setelah 6 bulan pasca akad atau serah terima aset.

"Saat itu kami hanya menerima AJB (Akte Jual Beli)," ujar dia.

Isten Boy (39) tampak kesal saat mendatangi kantor pemasaran tanah kavling dan perumahan di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (4/2/2024).
Isten Boy (39) tampak kesal saat mendatangi kantor pemasaran tanah kavling dan perumahan di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (4/2/2024). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Isten menceritakan, pada tahun 2016 dia sempat dan warga lainnya melihat fisik tanah kavling tersebut. Sehingga ia percaya untuk dilakukan proses kredit.

"Kita lunas pada tahun 2019. Tapi ketika mau dibangun, fisik tanahnya berubah jadi kavling vila bukan kavling praja 4 lagi," kata dia.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolda Banten Cek Gudang Logistik di Serang dan Pandeglang

Isten menyebut, dia dan warga lainnya sudah sering mendatangi kantor pemasaran perusahaan properti tersebut untuk menagih haknya atas tanah.

Bahkan pada Juni 2022 sempat dilakukan mediasi dan pihak perusahaan properti hendak menyelesaikan persoalan tersebut dengan perjanjian di atas materai.

"Tapi sampai sekarang pihak properti menghindar terus," ungkapnya.

Sementara warga lainnya, Asep Rahmat (53) menyebut ada sekira 100 orang warga yang merasa tertipu atau belum menerima tanah yang dikredit tahun 2016 dari perusahaan properti tersebut.

"Kita yang mewakili. Meskipun belum secara formil, kita perjuangkan hak kita dulu," ujar Asep.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved