Ungkap Kasus Korupsi KIP, Polda Banten Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

Jajaran Polda Banten mengungkap kasus korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Editor: Glery Lazuardi
humas.polri
Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran. 2021, bertempat di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02). 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polda Banten mengungkap kasus korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Aparat Polda Banten mampu menyelamatkan uang negara sebesar miliaran rupiah

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten.

"(laporan masyarkat,-red) Atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000,” ungkapnya seperti dilansir laman humas.polri pada Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Modus Korupsi Kartu Indonesia Pintar, Mantan Ketua PGRI Serang dan Staf DPR Jadi Tersangka

Adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Di mana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus menetapkan dua orang tersangka sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah /mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta.

"Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750. Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi terkait kasus tindakan korupsi tersebut.

Dia menjelaskan tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen dimana pembagiannnya Tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%.

Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada Ttersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang.

"Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 ?ri dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wiwin.

Wiwin menambahkan uang hasil korupsi tersebut merupakan hasil dari pencairan dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasi bermasalah.

Mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik, dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI.

Baca juga: Eks Ketua PGRI Kota Serang dan Staf DPR RI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KIP Rp1,3 Miliar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved