Modus Korupsi Kartu Indonesia Pintar, Mantan Ketua PGRI Serang dan Staf DPR Jadi Tersangka

Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP).

|
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP). TS (36) mantan Ketua PGRI Kota Serang dan TI (46) oknum staf DPR RI Komisi X ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap kasus korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP).

TS (36) mantan Ketua PGRI Kota Serang dan TI (46) oknum staf DPR RI Komisi X ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka memotong 40 persen dana KIP 24 siswa SDN di Kota Serang.

Baca juga: Eks Ketua PGRI Kota Serang dan Staf DPR RI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KIP Rp1,3 Miliar

"TS dan TI menerima keuntungan Rp 723 Juta dari pemotongan KIP," kata Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di Polda Banten, Rabu (7/2/2024).

Wiwin menjelaskan, praktik korupsi tersebut bermula ketika TS yang masih menjabat sebagai ketua PGRI Kota Serang mengumpulkan para kepala sekolah SDN.

Dalam pertemuan tersebut, TS menawarkan program KIP yang diusulkan melalui aspirasi DPR RI Komisi X.

Kemudian lanjut Wiwin, para kepala sekolah mengusulkan sebanyak 3375 siswa SDN calon penerima KIP melalui TI oknum yang mengaku staf DPR RI.

"Tapi karena KIP ini ada juklak juknis nya, TS ini menyampaikan bahwa KIP tahun 2021 itu untuk kepentingan sarana dan prasarana sekolah. Padahal dari dulu KIP ini murni untuk siswa," ujar Wiwin.

Menurut Wiwin, setelah dana KIP di transfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening para siswa dengan total Rp1,4 miliar.

Tersangka TS kemudian meminta para kepala sekolah segera mencairkan dana tersebut ke Bank BRI.

"TS mendampingi kepala sekolah untuk mencairkan dana itu secara bergantian dan TS meminta bagian sebesar 40 persen dari dana KIP tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Supervisor Muda Bank Banten Bayar Judol dan DP Rumah Pakai Duit Korupsi Rp6,1 M, Kini Ditahan Kejati

Oleh TS ungkap Wiwin, uang tersebut disetorkan kepada TI sebesar 30 persen. Sedangkan 10 persen dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan TSK negara mengalami kerugian 1,3 Miliar. Namun penyidik telah menyelamtkan kerugian negara sebesar 892 juta," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved