Terdesak Utang Rp300 Ribu Jadi Motif Pria di Pandeglang Bantai Pemilik Toko Kelontong
Seorang remaja berinisial S (19) tega membunuh S (28) warga Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang remaja berinisial S (19) tega membunuh S (28) warga Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Aksi pembunuhan itu terjadi di toko kelontong milik korban yang berlokasi di Desa Kadubelang, sekira pukul 12.00 Jumat, 9 Februari 2024.
S dengan sadis membunuh SF yang merupakan ibu beranak tiga karena gelap mata punya utang Rp300 ribu.
Baca juga: Belasan Pegawai Puskesmas Laporkan Bos Gara-gara yang Perempuan Dilarang Hamil hingga Tahan Uang JKN
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dia terdesak memiliki utang Rp300 ribu ke kakaknya.
Uang tersebut awalnya ditransfer ke S agar segera diberikan ke istri kakak pelaku. Namun dia menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan memperbaiki motor.
"Kakaknya terus menagih uang untuk ditransfer, namun pelaku selalu menunda dengan alasan terjadi trouble. Padahal, uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku," kata Beni di Polres Pandeglang, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Beni, setelah terdesak terbesit pikiran untuk melakukan perampokan ke warung. Pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa sebilah pisau untuk melancarkan aksinya.
Apesnya, warung yang didatangi pelaku adalah milik SF karena di Desa Kadubelang warung milik korban terbilang cukup besar.
"Di warung itu pelaku pura-pura membeli obat. Saat korban memberi kembalian, pelaku langsung menusukan pisau pada bagian belakang korban sebanyak dua kali," katanya.
Beni mengungkapkan, saat itu korban sempat memberikan perlawanan pada pekaku. Namun, pelaku dengan beringas kembali menusukan pisau pada bgian leher korban hingga tewas.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar 200 ribu dari laci kasir, serta handphone merek Oppo milik korban, lalu melarikan diri," ungkapnya.
Oleh polisi pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Serang, Banten, setelah sebelumnya berada di wilayah Bekasi untuk melarikan diri.
Menurut Beni, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan pada petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kaki.
"Pelaku berusaha menentang penangkapan saat kami mendekatinya, sehingga kami terpaksa menggunakan tembakan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan dapat dikenai pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Viral, Aksi Tawuran Antarpelajar SMP di Pandeglang, Saling Serang Sambil Bawa Sajam |
![]() |
---|
2 Kepsek di Pandeglang Karaoke Pakai Smart TV Bantuan Presiden, Dewan Bonnie Triyana: Tidak Pantas! |
![]() |
---|
Tiga Destinasi Wisata Pulau Super Indah di Pandeglang Banten yang Wajib Dikunjungi |
![]() |
---|
Kronologi WNA Korea Selatan Bunuh Kekasih di Hotel Kota Tangerang Usai Pesta Narkoba |
![]() |
---|
Fraksi PKB DPRD Pandeglang Sayangkan Sepasang Kepsek Suami Istri Karaoke saat Jam Belajar Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.