Daftar PJ Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Banten yang Dilantik Jelang Pemilu 2024

Berikut ini daftar PJ Gubernur, PJ Wali Kota, dan PJ Bupati di Banten yang dilantik menjelang Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Daftar PJ Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Banten yang Dilantik Jelang Pemilu 2024
kolase tribun banten
Berikut ini daftar PJ Gubernur, PJ Wali Kota, dan PJ Bupati di Banten yang dilantik menjelang Pemilu 2024. Terdapat lima orang yang dilantik untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala daerah di Banten.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan, netralitas ASN di Provinsi Banten kondisi baik.

Al Muktabar mengungkapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penjabat Kepala Daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas.

Karena hal itu berkaitan pula dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.

Hal itu diungkap Al Muktabar di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/7/2023).

"Pada dasarnya norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi," ungkap Al Muktabar.

"Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, red) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah," tambahnya.

Dikatakan, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.

"Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah," ungkap Al Muktabar.

"Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya," tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, Penjabat Kepala Daerah di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN.

Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail. Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.

"Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota," paparnya.

"Pada intinya kita memerlukan satu langkah-langkah yang daerah itu terkelola dengan baik," tambah Al Muktabar.

Diungkapkan, bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved