Inilah Daftar Dokumen Pemilu 2024 Harus Dibawa saat Mencoblos di TPS 14 Februari
Calon pemilih yang hendak mencoblos pada besok Kamis (14/2/2024) harus mengetahui berkas atau dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara
Editor:
Glery Lazuardi
Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket).
Baca Juga
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
| Respons Andre Taulany Soal Isi Dokumen Gugatan Cerainya Bocor di Media Sosial |
|
|---|
| Gagal Cerai Berkali-kali, Dokumen Perceraian Andre Kini Viral, Rien Wartia Disebut Ogah Urus Mertua |
|
|---|
| Disinformasi dan Krisis Kepercayaan Publik: Tantangan Demokrasi di Era Digital |
|
|---|
| Dua Hari Lagi Ditutup! Ini Cara Daftar Ulang SPMB Banten 2025 SMA-SMK: Jadwal, Syarat dan Link Resmi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.