Inilah Daftar Dokumen Pemilu 2024 Harus Dibawa saat Mencoblos di TPS 14 Februari

Calon pemilih yang hendak mencoblos pada besok Kamis (14/2/2024) harus mengetahui berkas atau dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi kotak suara. 

Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa adalah KTP-el atau surat keterangan (suket).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved