Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Ini 2 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa

Menjelang hari pemungutan suara, berikut tata cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024.

|
Editor: Vega Dhini
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. Berikut tata cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang hari pemungutan suara, berikut tata cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024.

Hari pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelum ke TPS, masyarakat perlu mengetahui cara-cara dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memilih pada Pemilu 2024.

Pemilu 2024.
Pemilu 2024. (Kompas TV)

Apa saja yang perlu dibawa?

Sebelum memilih, masyarakat perlu membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Baca juga: Logistik Pemilu Didistribusikan hingga Pulau Terluar, KPU Banten Pastikan Coblosan Sesuai Jadwal

Baca juga: Ini Tips untuk Petugas KPPS Agar Tidak Sakit saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Bagaimana jika tidak terdaftar di TPS?

Tak perlu khawatir, masyarakat yang tidak terdaftar di TPS bisa datang Ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Setelah itu, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Selain dokumen penting yang perlu dibawa, masyarakat juga harus memperhatikan waktu berlangsungnya pemungutan suara.

Melansir kpu.go.id, waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Baca juga: H-1 Pencoblosan, Ini Daftar 717 Nama Caleg DPRD Kabupaten Serang Pemilu 2024 Berserta Dapil

Baca juga: Kumpulan Twibbon Ajakan Datang ke TPS Pemilu 2024: Tanggal 14 Februari Mari Mencoblos

Agar bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, pastikan Anda tidak terlambat datang ke TPS.

Pemilih yang datang ke TPS di luar jadwal di atas jam 13.00 tidak akan dilayani oleh KPPS.

Bagaimana cara memilih di TPS?

Untuk memilih di TPS, cermati langkah-langkah berikut ini:

- Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved