Simak Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Ini 2 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa

Menjelang hari pemungutan suara, berikut tata cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024.

|
Editor: Vega Dhini
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. Berikut tata cara memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024. 

- Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.

- Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir.

- Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.

- Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.

- Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara.

- Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

- Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

- Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.

- Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat hingga Tata Cara Lengkap Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Catat Waktunya dan Bawa Formulir C6

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved