Jangan Sampai Keliru, Berikut Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Ada 5 Warna Surat Suara
Jangan sampai keliru, berikut cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Jangan sampai keliru, berikut cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, pemilu serentak akan digelar pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024.
Bagi Anda yang mencoblos, pastikan bawa persyaratannya yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6).
Baca juga: 40 Link Twibbon Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Pakainya, Cocok Diunggah di WhatsApp dan Instagram
Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.
Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.
Mengutip kpu.go.id, cermati tata cara mencoblos:
- Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
- Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
- Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
- Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
- Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
- Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
- Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024
Baca juga: Ada 3 TPS Khusus di Tangsel pada Pemilu 2024, Bukan di Lapas dan Rumah Sakit
Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?
Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
- Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Suket
Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
Baca juga: 35 Link Twibbon Pemilu 2024: Ayo Datang ke TPS pada Rabu 14 Februari 2024
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
- Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
- Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
- Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Simak Waktu yang Ditentukan hingga 5 Warna Surat Suara
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
| Disinformasi dan Krisis Kepercayaan Publik: Tantangan Demokrasi di Era Digital |
|
|---|
| Momen Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyoblos, Boncengan Naik Vespa ke TPS, Pakai Outfit Simpel |
|
|---|
| Potret TPS 21 Kubang Sepat Citangkil Kota Cilegon Usai Ambruk Diterjang Hujan Angin |
|
|---|
| Momen 306 Tahanan Rutan Pandeglang Ikut Nyoblos Pilkada Banten 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.