Ada 3 TPS Khusus di Tangsel pada Pemilu 2024, Bukan di Lapas dan Rumah Sakit

Komisioner KPU Tangerang Selatan, Widya Victoria, mengatakan ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Tangerang Selatan

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Panti Werda Bakti Setu 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisioner KPU Tangerang Selatan, Widya Victoria, mengatakan ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Tangerang Selatan

TPS khusus di Tangsel itu berada di

Panti Werda Bakti Setu

Panti Werda Hana Kedaung

Pesantren IIQ Pamulang Timur

Baca juga: Ini Cara Cek Lokasi TPS: Lengkap dengan Dokumen yang Dibawa saat Pencoblosan 14 Februari

"Ada tiga lokasi khusus yang telah ditetapkan," kata Widya pada Minggu (11/2/2024).

Dia menjelaskan, lokasi khusus tidak tersedia di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sedangkan para tahanan di kantor polisi, berhak menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Warga yang berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Para tahanan akan melakukan pencoblosan sesuai arahan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

"Nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS akan datang ke polsek atau polres mendatangi tahanan untuk pelaksanaan pemungutan suara," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tangerang Selatan tersebut.

Sebagai informasi, jumlah DPT di Tangsel yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 adalah 1.022.237 pemilih.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul KPU Tangerang Selatan Siapkan 3 TPS Khusus pada Pemilu 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved