Kemenkumham Banten
11 Nama WNA Lengkap dengan Asal Negara yang Mengajukan Jadi Warga Indonesia ke Kemenkumham Banten
Kegiatan ini merupakan satu di antara tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebelas warga negara asing mengajukan permohonan pewarganegaraan ke Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Pemeriksaan dokumen dan uji materi terhadap permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memeriksa dokumen dan menguji materi tersebut di ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kanwil DJPb Beri Empat Penghargaan kepada Kemenkumham Banten, Berikut Daftarnya
Kegiatan ini merupakan satu di antara tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemeriksaan dokumen dan uji materi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dan menghadirkan Tim Evaluasi Terpadu.
Tim tersebut beranggotakan dari unsur Polda Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang.
Menurut Meidy, pemeriksaan permohonan pewarganegaraan terdiri atas pengecekan administratif dan substantif.
“Pemeriksaan substantif yang akan kita lakukan pada hari ini meliputi kegiatan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara," ujarnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selain itu, juga berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesi.
Baca juga: Kepala Kemenkumham Banten, 8 Kota/Kabupaten Banten, dan Pemprov Banten Terima Penghargaan Peduli HAM
Adapun PP itu memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan.
“Jika pemeriksaan substansif dinyatakan telah memenuhi persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum," ucap Meidy.
Berikut ini 11 warga negara asing yang mengajukan permohonan perwarganegaraan kepada Kanwil Kemenkumham Banten.
1. Barbara Carol Truesdell (Amerika Serikat)
Baca juga: Pantau Netralitas ASN, Kemenkumham Banten Bakal Siapkan Posko Aduan Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.