Heboh Temuan Dugaan Kecurangan Pemilu, BEM SI: Sabar, Tunggu Hasil Penghitungan KPU!
Pasca Pemilu 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa
Ketika KPU nanti sudah mengumumkan hasil pemilu dan sekiranya ada yang kurang puas, bisa mengajukan sengketa pemilu ke MK.
"Kita ikuti langkah konstitusional dalam pengawalan Pemilu," kata dia.
Baca juga: Data Sirekap Pemilu 2024 KPU Tak Sinkron, Ini Kata Politisi Gerindra
Terakhir, Hilmi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan sembari menunggu penetapan pemilu dan tidak tersulut api perpecahan yang akan mengganggu kesatuan bangsa.
"Saat ini kita masih berpesta, pesta demokrasi tidak hanya mencoblos di TPS, tapi sampai nanti akhirnya hasil ditetapkan. Maka dari itu, di suasana pesta ini sudah seyogyanya kita menjaga persatuan untuk mencapai hakikat demokrasi.
Di masa perhitungan seperti ini emosi masyarakat jangan sampai tersulut emosi oleh provokasi yang akhirnya mengganggu keberjalanan perhitungan suara yang belum selesai.
"Tetap saling menjaga dan mengawal pesta demokrasi," tambah Hilmi.
Baca juga: KPU Banten Beri Penjelasan Soal Suara Airin di Sirekap Tak Sesuai C1 Plano
Cara Lapor Dugaan Kecurangan
Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
Sebagai langkah tranparansi pesta rakyat tersebut, masyarakat juga bisa turut berpartisipasi menjaga penghitungan suara selain di TPS.
Saat menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran di Pemilu 2024, seseorang bisa melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sebelum jauh, perlu diketahui apa-apa saja yang termasuk dalam pelanggaran dalam perhitungan suara pada masa Pemilu 2024.
Melansir laman remi Bawalu, sedikitnya ada tiga kategori pelanggaan yang bisa dilaporkan masyarakat, di antaranya :
Pelanggaran administrasi, meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Tindak pidana pemilu, adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu,
dan Pelanggaran kode etik, adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Sebaran 57 Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia di 14 Provinsi, Terbanyak Berusia 41-50 Tahun
Lantas bagaimana cara melaporkan kecurangan dalam masa Pemilu?
Polemik Data Pendidikan Gibran Diubah di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
BEM SI Bakal Gelar Demo Bertajuk Indonesia Cemas 2025 Jilid II, Ini Tanggalnya |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.