Pemilu 2029

Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK?

PKB mempertanyakan pernyataan Partai NasDem yang menilai putusan MK memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 sebagai bentuk pelang

Editor: Ahmad Haris
Wartakotalive.com
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. 

TRIBUNBANTEN.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan pernyataan Partai NasDem, yang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

"Berarti apa dong, kalau melanggar undang-undang dasar terus ngapain, terus apa, melanggar ini apa? MK diuji di MKMK gitu? Majelis Kehormatan MK?" kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Jazilul Fawaid, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan pembatalan putusan MK.

Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis! Sekolah Negeri dan Swasta Tak Boleh Pungut Biaya

Sekali pun ada, dipastikan ada pihak yang tidak sepakat dengan isi atau dampaknya.

"Enggak ada. Ini kan sudah final. Kalau itu melanggar misalkan MK dianggap melanggar konstitusi terus apa? Apa maknanya dari statement itu? Bubarin MK? Nah, ya terus apa?" tegasnya.

Jazilul menjelaskan, UU telah memberi wewenang kepada MK untuk menafsirkan dan menguji undang-undang terhadap konstitusi, dan tidak ada mekanisme banding terhadap putusannya.

"Kemudian ada perspektif ini melanggar konstitusi, ya putar perspektif itu, seandainya itu melanggar konstitusi terus ngapain? Terus mau apa? Ada aturan enggak yang atur?" tuturnya.

"Kalau ada lembaga negara yang melanggar konstitusi itu dia bubarin atau dia apa? Terus untuk menjudge melanggar konstitusi itu pengadilan atau orang perorang?" ungkap Jazilul menambahkan.

Meski demikian, Jazilul menyatakan memahami dan menghormati sikap Partai NasDem yang mengkritisi isi putusan tersebut. 

Namun, dia menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, tidak ada celah hukum lain untuk membatalkan putusan MK.

"Ya saya setuju aja dengan NasDem, bukan enggak setuju. Cuma pertanyaannya kalau enggak setuju terus mau apa? Mau apa?" imbuh Jazilul.

Sebelumnya, Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan MK

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai putusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, nantinya Pemilu tingkat daerah seperti Pilkada dan pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan berjarak 2,5 tahun dari Pemilu tingkat nasional seperti Pilpres dan pemilihan DPR serta DPD.

"Hal ini bertentangan dengan pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu," kata Lestari di NasDem Tower, Senin (30/6/2025) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved