Pileg 2024
Daftar Dapil DPR dan DPRD se-Banten Pemilu 2024: Lengkap dengan Jumlah dan Cara Hitung Kursi Dewan
Berikut ini daftar daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD se-Banten Pemilu 2024. Lengkap dengan jumlah dan cara hitung kursi anggota dewan.

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD se-Banten Pemilu 2024.
Lengkap dengan jumlah dan cara hitung kursi anggota dewan.
Baca juga: Hasil Terkini Real Count KPU untuk DPRD Banten Dapil Banten 11 Wilayah Pandeglang
DPR RI
Banten
BANTEN I
Jumlah Kursi:
6
Wilayah:
Pandeglang
Lebak
BANTEN II
Jumlah Kursi:
6
Wilayah:
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
BANTEN III
Jumlah Kursi:
10
Wilayah:
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
DPRD Banten
BANTEN 1
Jumlah Kursi:
6
Wilayah:
KOTA SERANG
BANTEN 2
Jumlah Kursi:
9
Wilayah:
KABUPATEN SERANG
BANTEN 3
Jumlah Kursi:
5
Wilayah:
KABUPATEN SERANG
Baca juga: Hasil Terkini Real Count KPU untuk DPRD Banten Dapil Banten I wilayah Kota Serang
BANTEN 4
Jumlah Kursi:
9
Wilayah:
KABUPATEN TANGERANG
BANTEN 5
Jumlah Kursi:
9
Wilayah:
KABUPATEN TANGERANG
BANTEN 6
Jumlah Kursi:
8
Wilayah:
KABUPATEN TANGERANG
BANTEN 7
Jumlah Kursi:
9
Wilayah:
KOTA TANGERANG
BANTEN 8
Jumlah Kursi:
7
Wilayah:
KOTA TANGERANG
BANTEN 9
Jumlah Kursi: 11
Wilayah:
KOTA TANGERANG SELATAN
Baca juga: Bukan Komeng Uhuy, Berikut Ini Dua Sosok Peraih Suara Terbanyak Caleg DPD RI di Pulau Jawa
BANTEN 10
Jumlah Kursi:
12
Wilayah:
LEBAK
BANTEN 11
Jumlah Kursi:
11
Wilayah:
PANDEGLANG
BANTEN 12
Jumlah Kursi:
4
Wilayah:
KOTA CILEGON
Baca juga: Real Count KPU untuk DPRD Kabupaten Tangerang Pemilu Per Hari Ini: Perolehan Jumlah Suara Parpol
Begini cara perhitungan untuk menentukan kelolosan dan jumlah kursi anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024.
Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 19.000
- Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Cara menghitung kursi kedua.
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

How to Calculate Using the Sainte Lague Method
Tidak Sendirian, Tia Rahmania Dapat Dukungan dari Pengurus PAC PDIP Lebak hingga Ormas Raih Haknya |
![]() |
---|
Kubu Tia Rahmania Tuding Hasto Lakukan Rekayasa Sebelum Putusan Mahkamah Partai Berlambang Banteng |
![]() |
---|
Daftar Nama 100 Anggota DPRD Banten 2024-2029 yang Resmi Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
45 Caleg DPRD Kota Serang Terpilih Dilantik Besok, Ini 2 Nama yang Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara |
![]() |
---|
Lolos ke Senayan, Syarifah Ainun Jariyah Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI Dapil Banten II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.