Mantan Lurah Bendung Jadi Tersangka Kasus Penjualan Tanah Aset Pemkot Serang

Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang jadi tersangka kasus dugaan penjualan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/Kejari Serang
Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Marhum jadi tersangka kasus dugaan penjualan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Lurah Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang jadi tersangka kasus dugaan penjualan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Penyidik juga telah menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Kamis 22 Februari 2024.

"Ya sudah tahap dua, kemarin diserahkan ke Kejari Serang," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota Iptu Budi Mulyana, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Satgas Pangan Polri Gerilya Selama Dua Hari di Banten, Cek Ketersediaan Beras di Pasar

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan menjelaskan, kasus penjualan tanah seluas 4.000 meter persegi terjadi pada 2012 lalu.

Marhum kata Hengki, diduga memalsukan dokumen asal usul tanah. Selanjutnya tanah tersebut dilakukan tukar guling dengan tanah mendiang warga bernama Hafifi.

Kemudian pada tahun 2013, tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu dijual kepada orang lain.

Akibat perbuatan Marhum tersebut, negara dirugikan Rp 280 juta. Kerugian tersebut didapat dari audit dari Inspektorat Kota Serang.

"Kerugiannya 200 juta. Pelaku sudah mengembalikan uang sebesar 63 juta," ujar dia.

Akibat perbuatanya, Marhum dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved