Terjerat TPPU, Tanah hingga Uang Ratusan Miliar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Disita!

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, oleh Bareskrim Polri, Selasa (8/1/2023) malam. Bareskrim Polri kini menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah aset pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disita Bareskrim Polri.

Melansir WartaKota.com, aset yang disita mulai dari tanah, kendaraan hingga uang di rekening yang mencapai ratusan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok.

Baca juga: Penampakan Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Oranye usai Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

"5 bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi, senilai lebih kurang Rp 6 miliar," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Kemudian ada juga 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," kata Whisnu.

Untuk kendaraan, 3 unit mobil Isuzu mu-X senilai Rp1,1 miliar disita dari Panji.

Lalu uang ratusan miliar Rupiah disita dari rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US Dolar Bank Mandiri senilai 480.700 USD," tutur dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini.

"Sudah tahap 1, berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Panji Petualangn Akui Sempat Murtad, Kini Putuskan Taubat setelah Dada Panas saat Dengar Azan

Whisnu mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan sejak Rabu (21/2/2024) kemarin.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini masih proses penelitian berkas (perkara) oleh JPU Kejagung," tutur jenderal bintang satu itu.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Polri Sita Aset Panji Gumilang Kasus TPPU, dari Tanah hingga Uang Ratusan Miliar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved