Pemilu 2024

Alasan PSU di Kota Serang: Kertas Suara DPT yang Meninggal Dunia Diduga Dicoblos Ketua KPPS Bendung

KPU Kota Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Sabtu (24/2/2024).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Ketua PPS Bendung Humaedi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Sabtu (24/2/2024).

Alasan KPU Kota Serang menggelar PSU di TPS tersebut, karena Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Jaja diduga, mencoblos untuk daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, Jaja juga diduga mencoblos 5 kali dari DPT yang meninggal dunia, DPT yang saat pencoblosan ada di Lampung dan Jakarta. 

Baca juga: Alasan Anak di Bawah Umur Ikut Nyoblos di TPS 7 Kota Serang, Ingin Dapat Susu dan Makan Siang Gratis

Dia juga diduga mencoblos untuk warga yang sedang sakit keras, dan warga yang sudah tidak domisili di sekitar TPS 21.

"Ya kemarin itu diduga ada yang sudah meninggal nyoblos. Persisnya berapa DPT (dicoblos) belum tau, tapi dari itungan kemarin itu ada 5 DPT," kata Ketua PPS Bendung, Humaedi kepada wartawan di lokasi.

Kendati demikian, Humaedi belum dapat memastikan alasan Jaja diduga mencoblos 5 surat suara DPT orang lain.

Sebab kata dia, sejak kasus tersebut ramai, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

"Persisnya kurang tahu alasannya, karena sampai saat ini orangnya juga gak diketahui, belum ketemu. Dihubungi susah, ke rumahnya juga gak ada," ujar dia.

Humaedi mengklaim, pelaksanaan PSU di TPS 21 Bendung berjalan kondusif.

Bahkan ungkap dia, partisipasi pemilih di TPS tersebut mencapai 80 persen.

"Dari total 294 DPT, yang hadir itu 257 orang, tapi kalau dibandingkan dengan tanggal 14 kemarin saya kurang tahu, karena saya di sini juga menggantikan ketua KPPS yang bermasalah," ungkapnya.

Kasus Ketua KPPS TPS 21 Bendung masih ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengaku, sudah memanggil sejumlah orang saksi dari unsur KPPS dan masyarakat yang mencoblos di TPS tersebut.

"Dugaan pelanggaran lain itu ada potensi pidana, ada potensi etik, nah ini sedang kita kumpulkan bukti-bukti, sedang kita telusuri," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Kronologi Anak di Bawah Umur Ikut Nyoblos di TPS 07 Kemanisan Kota Serang

Berdasarkan informasi yang diterima Agus, bahwa surat suara orang yang sudah meninggal tersebut dicoblos oleh Ketua KPPS TPS tersebut.

Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan pendalaman terkait hal itu.

"Ya dia diduga memanipulasi atau mencoblos surat suara yang seharusnya tidak harus dia coblos, itu bsa saja pidana," ujar dia.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved