Per 1 Maret 2024 Uji Coba BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai Diterapkan

Syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per Jumat 1 Maret 2024 harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jabar
Syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per Jumat 1 Maret 2024 harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per Jumat 1 Maret 2024 harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Lima Orang Sindikat Pembuat Video Porno Anak di Bawah Umur Ditangkap Polresta Bandara Soetta

Uji coba dilakukan di enam tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK

Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.

Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved