Balita Diduga Ditolak Rumah Sakit

RDP Kasus Penolakan Rawat Pasien Balita Gizi Buruk, Pejabat RS Hermina dan BPJS Serang Asyik Main HP

Rapat DPRD Serang soal dugaan penolakan pasien RS Hermina Ciruas diwarnai aksi pejabat RS, BPJS, hingga Kapus Pontang yang asyik main HP.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Rapat DPRD Serang soal dugaan penolakan pasien RS Hermina Ciruas diwarnai aksi pejabat RS, BPJS, hingga Kapus Pontang yang asyik main HP. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Keluarga pasien almarhum Umar yang diwakili Alung menyampaikan pandangannya terkait kronologi yang dialami saat di RS Hermina Ciruas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD Serang.

Namun, dalam pantauan TribunBanten.com di lokasi, terlihat hampir seluruh pihak baik dari RS Hermina Ciruas, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, hingga Kepala Puskesmas Pontang, dr. Bahrum Rangkuti, tampak asyik bermain handphone.

Momen itu terekam kamera, di mana seharusnya para pihak terkait mendengarkan pernyataan keluarga pasien, justru malah sibuk bermain handphone.

Baca juga: Keluarga Korban Tuding RS Hermina Ciruas Beri Penjelasan Bohong Soal Penolakan Pasien BPJS

Diketahui, keluarga pasien BPJS yang diduga ditolak RS Hermina Ciruas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang pada Selasa (16/9/2025).

Kedatangan keluarga pasien tersebut untuk menghadiri rapat dengar pendapat atau RDP yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Serang.

Dalam RDP itu hadir Direktur RS Hermina Ciruas dr. Yulivitri, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Adiwan Qodar, Kepala Puskesmas Pontang dr. Bahrum Rangkuti, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

Rapat dengar pendapat ini diinisiasi DPRD Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi kepada RS Hermina Ciruas terkait dugaan penolakan pasien BPJS.

Perwakilan keluarga pasien almarhum Umar, Alung, menyebut pernyataan Direktur RS Hermina Ciruas dalam forum RDP hanya berupa pembenaran.

“Ketika korban ini sudah meninggal, mereka punya aturan maka tinggal baca saja aturan apa ketika rumah sakit menolak pasien sampai meninggal dunia. Itu bukan penjelasan, tapi pembenaran, karena faktanya memang pihak keluarga pasien mengalami penolakan,” tegas Alung kepada TribunBanten.com.

Alung menambahkan, terlepas dari pernyataan pihak RS Hermina Ciruas yang tidak mengakui adanya penolakan, faktanya almarhum Umar tidak dirawat inap di RS Hermina Ciruas.

“Maka, kita tetap sepakat memperjuangkan hak-hak korban, tetap pada pedoman bahwa pasien ini ditolak di RS Hermina Ciruas,” sambungnya.

Ia juga menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat soal dugaan penolakan pasien tersebut.

“Terlepas dari apapun nanti, kita punya bukti-bukti bahwa pasien ini memang ditolak,” ujar Alung.

Lebih lanjut, ia berharap Komisi II DPRD Kabupaten Serang dapat mengambil langkah konkret dari hasil RDP tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved