Pilpres 2024

Ketum PDIP Megawati Disebut Dukung Hak Angket DPR RI, Ingin Jokowi Dimakzulkan?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-51 PDIP yang digelar di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta pada Kamis (10/1/2024). Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Megawati Soekarnoputri disebut mendukung hak angket DPR, untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. 

Todung Lubis mengatakan, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan parpol pendukung paslon nomor 01 Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.

Baca juga: Cawapres 03 Mahfud MD Sebut Hak Angket Bisa Memakzulan Jokowi, Namun Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2024

Menurutnya, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI.

Hak angket untuk menemukan intervensi kekuasaan/kecurangan TSM.

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung pada Podcast “Realtalk with Uni Lubis” di kanal Youtube IDN Times, , Senin (26/2/2024).

Ditegaskan, Komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” tukasnya.

Intervensi Kekuasaan

Todung menuturkan, dugaan kecurangan Pemiku 2024 terjadi sejak masa prabencoblosan hingga setelah pencoblosan.

Pada masa prapencoblosan, intervensi membuat kekuasaan tidak netral. Hal ini bisa dilihat di media massa dan media sosial.

Kemudian, politisasi bantuan sosial (bansos) begitu massif, padahal sebelumnya tidak pernah terjadi seperti pada Pemilu 2024.

Nilai bansos yang dibagikan bukan dalam jumlah kecil, yakni Rp 496,8 triliun.

Mengutip para ahli psikologi politik, Todung menegaskan, ada korelasi antara perilaku pemilih dengan politisasi bansos.

Demikian juga dengan dikte patron penguasa seperti bupati, camat, kepala desa, dan pemuka agama mempengaruhi sikap pemilih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved