Pilpres 2024
Ketum PDIP Megawati Disebut Dukung Hak Angket DPR RI, Ingin Jokowi Dimakzulkan?
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
“Dalam masyarakat yang paternalistik seperti Indonesia, apa yang dikatakan patron itu didengar pemilih,” lanjut Todung.
Hak Angket DPR
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan mengenai hak angket diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pilpres 2024 Senin Malam Ini Pukul 20.00: Surat Suara Masuk 77 Persen
Syarat
Dalam undang-undang yang telah disebutkan, tepatnya pada pasal 199 ayat 1 sampai 3, diterangkan syarat pengusulan hak angket. Berikut ini rinciannya:
- Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Pengusulan hak angket disertai dokumen yang paling sedikit berisikan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
- Usul penggunaan hak angket ini hanya dapat terlaksana apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.
- Keputusan dari rapat paripurna diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Todung Mulya Lubis: Megawati Mendukung Hak Angket

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.