Elite NasDem Bela Prabowo Subianto yang Diberi Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 oleh Presiden

Partai NasDem membela Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dianugerahkan Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Ahmad Haris
Instagram @jokowi
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Elite Partai NasDem memberikan pembelaan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang dianugerahkan Jenderal Kehormatan Bintang Empat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Elite Partai NasDem itu adalah Ketua DPP Partai NasDem bidang Pertahanan dan Keamanan Supiadin Aries Saputra.

Ia menyebut, pemberian anugrah Jenderal Kehormatan Bintang Empa itu sudah sesuai undang-undang.

Baca juga: Kata Presiden Jokowi Usai Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat ke Menhan Prabowo

Terlebih, kata Supiadin, Prabowo Subianto sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yudha Dharma Utama, atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Seperti penjelasan Presiden Joko Widodo, bahwa Prabowo Subianto pernah menerima Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama yang merupakan Tanda Kehormatan tertinggi di lingkungan TNI," kata Supiadin dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/2/2024).

Sehingga, lanjut Supiadin, pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009.

"Setelah saya baca UU No. 20 Tahun 2009, ternyata Pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan kenaikan pangkat Jenderal Purn kepada Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, mengacu kepada Pasal 33 Ayat (3)," ucap dia.

Kolase foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024). 
Kolase foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024).  (Kolase Tribun Banten/Instagram)

Ada pun pada pada Pasal 33 Ayat (3) UU No. 20 Tahun 2009 berbunyi:

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Banyak pengamat politik yang tidak membaca isi lengkap UU No. 20 Tahun 2009," pungkas Supiadin.

Diketahui, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat akan dilakukan saat rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved