Polisi Periksa 2 Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Bullying di SMA Swasta Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa dua saksi ahli. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan bullying di salah satu SMA swasta di Serpong.

Editor: Abdul Rosid
TribunJogja.com
Polres Tangerang Selatan telah memeriksa dua saksi ahli. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan bullying di salah satu SMA swasta di Serpong. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Tangerang Selatan telah memeriksa dua saksi ahli. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan bullying di salah satu SMA swasta di Serpong.

Kedua ahli yang diperiksa Polres Tangerang Selatan yakni dokter ahli visum dan ahli pidana

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengungkapkan jika para ahli tersebut diperiksa untuk memenuhi alat bukti.

Baca juga: Oknum KPPS di Serang Banten Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Pengamat Sindir Proses Rekrutmen

"Ahli ini akan digunakan penyidik untuk pemenuhan alat bukti," kata Wendi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/2/2024).

Wendi memastikan jika dua saksi ahli telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 29 Februari 2024.

"2 saksi ahli hadir semua," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Nama Mantan Kepala Daerah di Banten yang Tumbang di Pileg 2024, Nomor 1 Ada Eks Bupati Lebak

Jika dijumlahkan, total saksi yang telah diperiksa oleh penyidik ada sebanyak 15 orang.

Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi untuk 1 orang saksi terkait dengan kasus ini.

Satu saksi yang belum memenuhi panggilan adalah pihak sekolah internasional di Serpong.

Sebagai informasi, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan belum menetapkan tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Demi Memenuhi Alat Bukti, Polres Tangsel Periksa 2 Saksi Ahli Terkait Kasus Perundungan di Serpong

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved