Update Kasus Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung: Kejari Cilegon Periksa 25 Orang Saksi
Kejari Cilegon memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah di TPSA Bagendung pada DLH Kota Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023).
Selain melakukan penggeledahan di kantor DLH Kota Cilegon, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di TPSA Bagendung.
Penggeledahan di kantor DLH Kota Cilegon sendiri dilakukan di Ruang Sub Bagian Keuangan dan Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah.
Baca juga: Kejari Cilegon Sita 600 Bundel Dokumen Usai Geledah Kantor DLH dan UPT TPSA Bagendung
Sementara penggeledahan di UPT TPSA Bagendung dilakukan di Ruang Administrasi.
"Hasil penggeledahan ditemukan benda atau barang atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan," katanya.
Sejumlah benda atau barang atau dokumen itu kemudian dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.