Pemilu 2024

Ini Rekapitulasi Suara PSI di Kabupaten Serang di Masing-masing Dapil

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah ramai diperbincangkan publik. Terutama di Provinsi Banten.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah ramai diperbincangkan publik. Terutama di Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah ramai diperbincangkan publik. Terutama di Provinsi Banten.

Pasalnya, perolehan suara partai anak muda ini menggelembung di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Misalnya di Kota Cilegon, suara PSI di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda dengan C1 hasil plano.

Baca juga: Partai Golkar Kembali Menguasai Kabupaten Serang, Fahmi Hakim: Didorong Elektabilitas Airin & Andika

Contoh perbedaan perolehan suara PSI antara sirekap dengan dokumen C hasil, terlihat di perolehan suara DPR RI yang diunggah di TPS 003 Cikerai. 

Suara PSI di sirekap 68 terdiri dari suara partai 60 dan 8 caleg Pulus M Pangau. 
Sedangkan suara C1 PSI hanya mendapatkan 10 suara, terdiri dari 2 suara partai dan 8 suara caleg Paulus M Pangau. 

Kemudian di TPS 004 Kelurahan Bulakan suara PSI di sirekap 69 yang semuanya suara partai. Sedangkan di dokumen C1 pleno suara PSI hanya 1, itu pun suara partai saja. 

Lantas, berapa suara murni PSI dan caleg di Kabupaten Serang? berikut datanya:

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Serang pada Minggu 3 Maret 2024, perolehan PSI dan caleg DPRD Kabupaten Serang mencapai 9.738 suara.

Suara tersebut terhimpun dari masing-masing daerah pilih (Dapil) di Kabupaten Serang.

Seperti di Dapil Serang 1, perolehan PSI dan caleg mencapai 2.996 suara.

Dapil Serang 2 mencapai 3.313 suara.

Dapil Serang 3 mencapai 1.130 suara.

Dapil Serang 4 mencapai 925 suara dan dapil Serang 5 mencapai 1.374 suara.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan, perolehan suara partai dan caleg yang sah adalah D hasil plano yang telah ditetapkan di rapat terbuka tingkat Kabupaten Kota.

Sedangkan di Sirekap kata dia, tidak bisa dijadikan patokan. 

Baca juga: Begini Awal Mula Temuan Penggelembungan Suara PSI di Sejumlah TPS di Cilegon

"Karena bisa saja C hasil yang di upload ke Sirekap ada foto yang ngeblur, sehingga mempengaruhi angka yang muncul di Sirekap," kata Subagja, Selasa (5/3/2024).

Subagja memastikan, proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi. 

"PPK melakukan pleno berdasarkan c hasil plano yang dibuka dan dibacakan kembali," ujar dia. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved