Pemkot Cilegon
Disopiri Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Alat Berat Gilas Ribuan Botol Berisi Minuman Beralkohol
Pemusnahan dengan cara digilas itu seusai upacara peringatan Hari Jadi Ke-74 Satpol PP dan HUT Ke-62 Satlinmas.
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Alat berat yang biasa digunakan untuk mengaspal menggilas 1.347 botol berisikan minuman beralkohol di halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (6/3/2024).
Alat berat itu bahkan disopiri Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Ribuan botol itu merupakan hasil dari penegakan Perda No 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Pemusnahan botol berisikan minuman beralkohol berbagai merek dilakukan Pemkot Cilegon melalui Dinas Satpol PP, menjelang Ramadan 1445 Hijriah.
Baca juga: 14 OPD di Pemkot Cilegon Terima Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik
Pemusnahan dengan cara digilas itu seusai upacara peringatan Hari Jadi Ke-74 Satpol PP dan HUT Ke-62 Satlinmas.
Kegiatan dihadiri Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Sekda Maman Mauludin, dan para pejabat pemkot.
Helldy Agustian mengatakan ribuan botol berbagai merek berisikan minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari petugas.
Razia menyasar warung jamu yang kerap kali menjual miras.
Menurut dia, sesuai Perda No 5 Tahun 2001, segala bentuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan miras tidak diperbolehkan.
"Kita hari ini alhamdulillah kita bisa memushankan 1.347 botol minuman keras hasil dari penjaringan razia yang dilakukan Satpol Pp Kota Cilegon," kata Helldy.
Dia mengimbau kepada Satpol PP Kota Cilegon agar tegas menjalankan penegakan Perda No 5 Tahun 2001, khususnya dalam pemberantasan minuman keras yang ada di Kota cilegon.
"Kami mengucapkan terima kasih ada beberapa yang memang terkenal ramai sekarang ditutup dalam rangka bersama-sama menjaga menyiapkan Generasi Emas 2045 yang tidak tercemar hal yang negatif," ujarnya.
Baca juga: Dapat Bantuan Rp 102 Miliar dari Bank Dunia, Pemkot Cilegon akan Bangun Pabrik Pengolahan Sampah
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh menegaskan miras hasil razia ini dikumpulkan sejak Desember 2023 sampai Februari 2024.
Pihaknya akan terus siaga melihat situasi dan kondisi demi ketentraman masyarakat Kota Cilegon, terutama sepanjang bulan Ramadan agar umat Islam bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang.
"Kami akan koordinasi dengan tantrib kecamatan dan kelurahan kalau ada yang berjualan miras akan kita sikat, pengawasan akan lebih ketat lagi," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Cilegon Siapkan Anggaran Rp 80 Miliar Lebih Untuk Bangun Jalan di Tahun 2024
Menurut Mafruh, ada penurunan jumlah botol miras yang dirazia dan dimusnahkan pada 2024 dibandingkan tahun lalu.
"Tahun kemarin, kan ada 1.500 lebih. Sekarang kan 1.347. Jadi ada penurunan selama satu tahun ini. Mudah-mudahan ke depan peredarannya semakin kita tekan lagi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.