Pemilu 2024

KPU Tutup Tayangan "Real Count" di Sirekap, Berikut Cara Pantau Hasil Pemilu 2024

Berikut ini cara pantau hasil Pemilu 2024 versi penghitungan resmi. Sejak Selasa (5/3/2024) malam, KPU RI telah menutup tayangan "real count"

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Berikut ini cara pantau hasil Pemilu 2024 versi penghitungan resmi. Sejak Selasa (5/3/2024) malam, KPU RI telah menutup tayangan "real count" di Sirekap. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara pantau hasil Pemilu 2024 versi penghitungan resmi.

Sejak Selasa (5/3/2024) malam, KPU RI telah menutup tayangan "real count" di Sirekap.

Kebijakan KPU itu menimbulkan pro dan kontra.

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) mengajukan gugatan sengkata informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP)

YAKIN meminta KPU membagikan informasi mengenai Pemilu

Baca juga: Suami Muzdalifah Raih Suara Cukup Tinggi di DPRD: Ini Perolehan Suara Caleg Artis Dapil Banten

Ada tiga permohonan yang diajukan.

Pertama, informasi data mentah real count Pemilu 2024.

Informasi rincian infrastruktur teknologi Pemilu 2024 termasuk server.

Terakhir, informasi daftar pemilih tetap atau DPT dan hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

Bagaimana cara mengetahui hasil Pemilu 2024?

Anda masih dapat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id

Pilih jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas, seperti Pilpres; Pileg DPR; Pileg DPRD Provinsi; Pileg DPRD Kabupaten/Kota, atau Pileg DPD

Pilih opsi Rekapitulasi Hasil Pemilu

Klik nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga TPS yang ingin dilihat

Akan ditampilkan hasil pindai dokumen hasil Pemilu

Baca juga: Diduga Sedang Asyik Pesta Narkoba, 2 Caleg DPRD Diciduk Polisi, Langsung Dikirim ke Panti Rehab

Sirekap Hanya Tampilkan Bukti Autentik

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU hanya akan menampilkan bukti autentik hasil perolehan suara berupa formulir C1-Plano di Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 dalam real count Sirekap.

"Kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," ujarnya pada Selasa (5/3/2024).

Dia menjelaskan, Sirekap berfungsi menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat.

Baca juga: Perolehan Suara Caleg Petahana DPRD Banten 2024 per Hari Ini

Masyarakat dapat mengakses informasi terebut melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu.

Hasil rekapitulasi tersebut kemudian dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.

Nantinya form model C1-Plano dimasukkan ke Sirekap dan dipindai datanya, namun beberapa kali Sirekap mengalami galat, dan mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.

Data yang kurang akurat tersebut, lanjut Idham, justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh sebab itu pihaknya mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved