Makelar Kasus di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk Dadan Tri Yudianto hukuman 5 tahun penjara.

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto divonis hukuman 5 tahun penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda selama Rp1 miliar," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Melansir Tribunnews, majelis hakim menilai Dadan terbukti menerima uang suap terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kejati Banten Belum Ajukan PK ke Mahkamah Agung Terkait Situ Kayu Antap Gegara Hal Ini

Dadan disebut terbukti menerima uang Rp11,2 miliar bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Uang berasal dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Duit suap tersebut adalah fee untuk pengurusan vonis di tingkat kasasi MA sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

 

 

Dadan diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Dadan juga diwajibkan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar lebih.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di Kasus Gratifikasi

Hal memberatkan, perbuatan Dadan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung; dad Dadan menghendaki pemenuhan dari tindak pidana.

Adapun yang meringankan, Dadan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun 5 bulan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Makelar Kasus di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved