Makelar Kasus di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk Dadan Tri Yudianto hukuman 5 tahun penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto divonis hukuman 5 tahun penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda selama Rp1 miliar," ucap hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Melansir Tribunnews, majelis hakim menilai Dadan terbukti menerima uang suap terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Kejati Banten Belum Ajukan PK ke Mahkamah Agung Terkait Situ Kayu Antap Gegara Hal Ini
Dadan disebut terbukti menerima uang Rp11,2 miliar bersama mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Uang berasal dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Duit suap tersebut adalah fee untuk pengurusan vonis di tingkat kasasi MA sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dadan diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Dadan juga diwajibkan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar lebih.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin di Kasus Gratifikasi
Hal memberatkan, perbuatan Dadan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung; dad Dadan menghendaki pemenuhan dari tindak pidana.
Adapun yang meringankan, Dadan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun 5 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Makelar Kasus di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Bacakan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim Menangis, Sebut Serakah dan Bikin Nama MA Tercoreng |
![]() |
---|
Gaji Hakim Naik Signifikan Hingga 280 Persen, Prabowo Minta Pegawai Lain Sabar |
![]() |
---|
Kalah Gugatan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat, PDIP Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Baru Digelar, 6 Hasil PSU dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada Kembali Digugat ke MK |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.