Pria di Serang Raup Untung Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Mengoplos Beras Berjamur Menjadi Premium

Bos beras berinisial SK (52) terpaksa harus mendekam di penjara karena ulahnya mengoplos beras bulog berjamur menjadi premium.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polisi
Bos beras berinisial SK (52) terpaksa harus mendekam di penjara karena ulahnya mengoplos beras bulog berjamur menjadi premium. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bos beras berinisial SK (52) terpaksa harus mendekam di penjara, karena ulahnya mengoplos beras bulog berjamur menjadi premium.

SK digerebek polisi di tempat penggilingan padi, yang berlokasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu 3 Maret 2024.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 25 ton beras bulog dan 5 ton beras hasil repacking dari beras berjamur.

Baca juga: Detik-detik Kapolres Serang Bongkar Tempat Praktik Beras Oplosan: Temukan 500 Karung Beras Repacking

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, SK menjalankan praktik pengoplosan sejak tahun 2019.

Berdasarkan hasil hitungan polisi sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024, keuntungan pelaku mencapai Rp723 juta.

"Beras itu didistribusikan ke sejumlah wilayah, Tangerang, Serang, Cilegon dan Bogor dengan keuntungan 2,5 ribu sampai 3 ribu per liter," kata Candra, Kamis (27/2/2024).

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari 3 truk, 1 pikap, karung, benang hingga timbangan. SK kata Candra, melakukan repeking dari beras bulog ke beras bermerk ramos.

"Dari Desember 2023 sampai sekarang sudah ada 270 ton beras yang didistribusikan oleh pelaku," ujar Candra.

Baca juga: Sulap Beras Berjamur Jadi Premium, Begini Modus Pria yang Digerebek Kapolres Serang

Canda mengaku masih mendalami asal muasal 25 ton beras tersebut dari mana. Ia memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas.

"Ini kami lagi dalami apakah dapat beras yang sudah berjamur dari bulog apa dari masyarakat," jelas Candra.

Dalam kasus itu SK dijerat pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved