Sulap Beras Berjamur Jadi Premium, Begini Modus Pria yang Digerebek Kapolres Serang

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengungkap modus bos beras berinisial SK (52) dalam menjalankan praktik oplosan beras bulog dengan premium.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengungkap modus bos beras berinisial SK (52) dalam menjalankan praktik oplosan beras bulog dengan premium. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengungkap modus bos beras berinisial SK (52) dalam menjalankan praktik oplosan beras bulog dengan premium.

Selain itu SK juga menyulap beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras dengan kualitas premium. Praktik curang tersebut ditekuni SK sejak tahun 2019.

Menurut Candra, SK mengoplos beras bulog dengan cara menggunakan mixer dan dicampur vanili agar bersih dan tercium wangi.

Baca juga: 10 Caleg DPRD Kota Serang Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024: Ini Daftarnya

"Kemudian beras itu dipacking ke karung merk lain, salah satunya Ramos," kata Candra di Polres Serang, Kamis (7/3/2024).

Sebelumnya, polisi menggerebek SK di tempat penggilingan padi yang berlokasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Minggu 3 Maret 2024.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 25 ton beras bulog dan 5 ton beras hasil repeking dengan kualitas premium.

Selain itu lanjut Candra, modus lainnya yang digunakan SK untuk menyulap beras berjamur menjadi premium yakni dengan cara diblanching dan blowing.

"Kegiatan ini berlangsung dari tahun 2019, kemudian terkait pembuktian, dari akhir Desember 2023 sampai sekarang sudah didistribusikan kurang lebih 270 ton beras kepada konsumen," ujar Candra.

Menurut Candra, pelaku mendistribusikan beras tersebut ke wilayah Serang, Cilegon, Tangerang hingga Bogor. Sejak Agustus 2023 sampai sekarang SK meraup untung Rp723 juta.

"Dari per 1 liter beras dia dapat untung 2 ribu ratus sampai 3 ribu," ungkapnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengaku masih mendalami kasus tersebut, termasuk SK mendapatkan beras berjamur dari mana.

"Ini terus kita dalami, dia dapat beras berjamur dari mana. Apakah dari Bulog atau dari mana," kata Andi.

Atas perbuatannya tersangka SK dijerat pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved