Staf Khusus Presiden Sebut Jakarta Masih Jadi Ibu Kota sampai Keppres IKN Terbit
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ujarnya.
Status DKI pada Jakarta hilang sejak 15 Februari?
Ketua Baleg DPR Supratman sebelumnya mengatakan, bahwa saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada lusa. Dia menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam kurun 10 hari.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," katanya.
Baca juga: FOTO-Foto Desain Masjid Negara IKN: Di Lahan 3,2 Hektare, Tampung 61.000 Orang, dan Dikelilingi Air
RUU DKJ sudah di DPR
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat Presiden RI (surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Puan membacakan surpres itu dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 itu digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat itu berisi agenda tunggal penyampaian pidato oleh Puan Maharani.
"Sidang Dewan yang Terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," katanya.
"Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota sampai Keppres IKN Terbit
| Tujuh Wisata Pantai Keren di Kawasan Anyer dengan Spot Sunset Ciamik |
|
|---|
| Fuji An Laporkan Mantan Karyawan, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah: Mainnya Rapi Banget |
|
|---|
| Terjerat Narkoba Lagi, Onad Dulu Ngaku Tobat Gara-gara Takut Ditangkap Polisi dan Ingat Keluarga |
|
|---|
| Bukan Pelaku! Polisi Sebut Onad dan Beby Prisillia Korban Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi Lecehkan Wanita di Jalanan Jakarta, Kini Diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.