Staf Khusus Presiden Sebut Jakarta Masih Jadi Ibu Kota sampai Keppres IKN Terbit
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini.
TRIBUNBANTEN.COM - DKI Jakarta ternyata masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini.
Hal itu ditegaskan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.
Ia mengungkapkan hal itu, menyusul isu bila Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota sejak 15 Februari.
Baca juga: Ibu Kota Negara Resmi Pindah 2024, DKI Jakarta Berubah Status dan Revisi UU Nomor 29/2007
Menurut Dini Shanti Purwono, status ibu kota berubah ke Nusantara jika keputusan presiden (keppres) terbit.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Lantas kapan Keppres IKN akan terbit?
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," lanjut Dini.
Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat keppres diterbitkan. Dengan begitu, otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi ibu kota Indonesia.
"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.
Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia pun menekankan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.
"Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dini.
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.
| Tujuh Wisata Pantai Keren di Kawasan Anyer dengan Spot Sunset Ciamik |
|
|---|
| Fuji An Laporkan Mantan Karyawan, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah: Mainnya Rapi Banget |
|
|---|
| Terjerat Narkoba Lagi, Onad Dulu Ngaku Tobat Gara-gara Takut Ditangkap Polisi dan Ingat Keluarga |
|
|---|
| Bukan Pelaku! Polisi Sebut Onad dan Beby Prisillia Korban Penyalahgunaan Narkoba |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi Lecehkan Wanita di Jalanan Jakarta, Kini Diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.