Nilai Jokowi Lebih Diktator dari Soeharto, Pengamat Politik Ungkap Hal Ini!

Presiden Jokowi dinilai telah melampaui kediktatoran Presiden ke-2 RI Soeharto, yang berhasil digulingkan oleh parlemen jalanan mahasiswa pada 1998.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Presiden Jokowi. 

"Menurut saya ini tidak boleh dibiarkan, dengan segala resikonya sebagai warga negara kita harus bersikap. Dan sebagai warga negara sikap saya tidak berubah. Saya bergeming dengan mengatakan presiden telah melanggar konstitusi dan undang-undang dan karena itu harus dimakzulkan," ujarnya.

Hal itu, kata Eep juga menyusul carut marutnya pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kecurangan.

"Sebagai warga negara posisi saya tidak berubah dari tahun lalu, menurut saya presiden Jokowi harus dimakzulkan. Ini kesimpulan pertama yang menurut saya penting sebagai bagian pemilu 2024," kata Eep.

Ia mengatakan Presiden Jokowi telah secara terang-terangan melanggar konstitusi dalam Pemilu 2024 dan tidak boleh dibiarkan.

Karenannya menurut dia, Presiden Jokowi harus diadili setelah melakukan sejumlah pelanggaran konstitusi hingga tuntas.

Dia bilang, masyarakat tidak boleh membiarkan Jokowi melakukan pelanggaran seenaknya.

"Pembiaran terhadap itu adalah dosa sejarah setiap orang di Indonesia. Pembiaran pelanggaran konstitusi oleh Presiden tidak boleh dilakukan apapun hasilnya. Bahwa perjuangan untuk menuntut agar ini diadili, agar ini diperkarakan sampai tuntas dan ujungnya bisa ada pihak yang menang secara politik itu urusan yang lain," katanya.

Eep menambahkan, pembiaran terhadap Presiden Jokowi bisa berdampak besar bagi bangsa dan negara.

Nantinya, kata dia, presiden-presiden lain bisa mencontoh hal yang sama yang dilakukan Jokowi, dengan melanggar konstitusi.

"Semua presiden yang lain dengan sangat mudah mencontoh ini sebagai tamplate ternyata jadi presiden di Indonesia itu enak. Konstitusi sudah menjamin kekuatan yang besar, yang bersangkutan mengendalikan resources hampir tanpa batas," katanya.

"Punya daya kendali terhadap aparatur yang bisa dimanfaatkan kapanpun secara optimal dengan dampak yang luar biasa. Bahkan serta merta dan ternyata dibiarkan ketika melanggar konstitusi dan undang-undang maka yang saya bilang tadi semua presiden akan mencontoh sebagai template," tutupnya.

Sebagai informasi, upaya pemakzulan Presiden Jokowi bisa saja bermula dari pengguliran hak angket di DPR RI.

Namun, usulan hak angket itu masih jalan di tempat.

Sejauh ini, sudah ada 4 partai politik yang secara terbuka untuk menggulirkan hak angket.

Mereka adalah Partai NasDem, PKB dan PKS.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved