Pemilu 2024
Komentar Prof Jimly Asshiddiqie soal Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Biarkan Saja!
Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie.
TRIBUNBANTEN.COM - Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak mempersoalkan wacana hak angket di DPR terkait hasil penghitungan suara sementara di Pemilu 2024.
“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.
Baca juga: Kembali Tanggapi Wacana Hak Angket, Anies Baswedan: Waktunya Masih panjang!
Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi kontestan yang kalah dalam Pemilu 2024 selain gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.
“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucapnya.
Jimly juga tidak yakin langkah ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.
Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.
“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari
DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.
Meski begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk deklarasi kemenangan di Pilpres 2024 lantaran belum pengumuman dari KPU adanya kesempatan gugatan di MK.
“Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” tuturnya.
Tidak Bisa Jadi Ketua MK Lagi
Dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn, Jimly juga menyinggung upaya hukum yang dilakukan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa menjadi ketua MK.
Menurut Jimly, Anwar Usman sudah diberhentikan dari jabatan ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK yang dipimpinnya.
Putusan MKMK tersebut menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru yakni Suhartoyo pada 13 November 2023 silam.
Baca juga: PDIP Seolah Ragu Gulirkan Hak Angket, Padahal Didukung Penuh Koalisi Perubahan
Baca juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Sebut Partainya Biasa Dukung Penguasa, Wacana Hak Angket Bakal Gagal?
“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.
Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan Anwar Usman, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.
“Jadi kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan makin rusak. Ia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak
bisa eksekusi,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja
| Bawaslu Kota Serang Ungkap Carut-Marut DPT Pemilu dan Pilkada 2024 |   | 
|---|
| KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang DPR RI Dapil Banten II, Caleg PDIP Sarifah OTW Senayan |   | 
|---|
| Sosok Sarifah, Kader PDIP yang Singkirkan Nuraeni dalam Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten 2 |   | 
|---|
| Berita Terkini: Unggul Tipis dari Demokrat, PDIP Menangi Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten II |   | 
|---|
| BREAKING NEWS Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten II Dimenangkan PDIP, Unggul Tipis dari Demokrat |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.