PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Kebutuhan Pokok Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tribun Sumsel
ilustrasi PPN. Tarif PPN naik jadi 12 persen pada 2025 

TRIBUNBANTEN.COM - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Airlangga memastikan program dan kebijakan Presiden Joko Widodo akan berlanjut pada era kepemimpinan Presiden selanjutnya.

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," katanya dalam Media Briefing, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Yang Ditunggu-tunggu, Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN untuk Properti hingga Juni 2024

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Ferry, implementasi kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yakni dari sebesar 10 menjadi 11 persen yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022.

Kemudian menjadi sebesar 12 persen yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.

Adapun kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.

"Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Ferry kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: PPN Naik Jadi 11%, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tercatat Naik pada April 2022

Kebijakan penyesuaian tarif tersebut tetap diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat, khususnya untuk barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan telur.

Meskipun barang kebutuhan pokok tersebut termasuk barang kena pajak (BKP), tetapi dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain itu, atas jenis jasa tertentu seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi dan jasa angkutan umum juga tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved