Pantes Jadi Incaran! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Pandeglang di Tahun 2024
Berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Pandeglang? Cek rinciannya uang yang diterima wakil rakyat di Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Pandeglang? Cek rinciannya uang yang diterima wakil rakyat di Kabupaten Pandeglang.
Pileg 2024 sudah selesai, sebanyak 50 akan duduk di kursi DPRD Pandeglang untuk periode 2024-2029.
Sebagaimana diketahui, DPRD Pandeglang terbagi menjadi 6 daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi 50 pada Pileg 2024.Keenam dapil tersebut di antaranya.
Baca juga: Mantan Caleg Setop Aliran Sumur Bor, Warga Cisuru Cilegon Harus Jalan Sejauh 1 Km untuk Air Bersih
Pandeglang 1, jumlah kursi 9
Koroncong, Cadasari, Kaduhejo, Karang Tanjung, Majasari, Pandeglang.
Pandeglang 2, jumlah kursi 8
Banjar, Cimanuk, Cipeucang, Mandalawangi, Mekarjaya
Pandeglang 3, jumlah kursi 8
Angsana, Bojong, Picung, Sindangresmi, Munjul, Cikeusik
Pandeglang 4, jumlah kursi 9
Panimbang, Sobang, Cigeulis, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Sumur
Pandeglang 5, jumlah kursi 8
Carita, Labuan, Pagelaran, Patia, Sukaresmi
Pandeglang 6, jumlah kursi 8
Cikedal, Cisata, Jiput, Menes, Pulosari, Sakiti

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Pandeglang setiap bulannya?
Gaji dan tunjangan anggota DPRD Pandeglang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Aturan tersebut membahas mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Pandeglang.
Selain aturan di atas, ada juga Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Berdasarkan kedua aturan di atas, gaji anggota DPRD Pandeglang meliputi berbagai hal di antaranya.
1. Uang representasi
2. Uang tunjangan keluarga
3. Uang tunjangan beras
4. Uang paket
5. Uang tunjangan jebatan
6. Hingga uang tunjangan transportasi
Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Pandeglang per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta.
Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Untuk rinciannya sebagai berikut:
1. Gaji pokok sebesar Rp2.100.000 per bulan.
2. Uang Representasi sebesar Rp1.575.000 per bulan.
3. Uang Paket sebesar Rp157.000 per bulan.
4. Tunjangan Jabatan sebesar Rp2.283.750 per bulan.
5. Tunjangan Keluarga sebesar Rp220.000 per bulan.
6. Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000 per bulan.
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Rp91.350 per bulan.
8. Tunjangan Beras sebesar Rp289.000 per bulan.
9. Tunjangan Reses sebesar Rp2.625.000 per bulan.
10. Tunjangan Perumahan Rp12.000.000 per bulan.
11. Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp10.500.000 per bulan.
18 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 3 Momen Penting, Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.