Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran
Berikut ini besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.
Editor:
Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berita Terkait
Baca Juga
Jadi Pemain Termahal di Super League, Segini Gaji Thom Haye per Bulan di Persib Bandung |
![]() |
---|
Meningkat! Ini Daftar Tunjangan DPR RI yang Naik: Beras, Telur, hingga Rumah, Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Berapa Gaji DPR RI? Apakah Ada Kenaikan? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Bantah Gaji Naik Rp3 Juta per Hari, Puan Maharani Juga Sebut Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.