Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran
Berikut ini besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.
Editor:
Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Bocoran Gaji Peserta Magang Nasional 2025, Pendaftaran Terakhir Besok 15 Oktober 2025 |
|
|---|
| Nasib Gaji PPPK Pemprov Banten Usai TKD Dipangkas Kemenkeu, Sekda Binggung Butuh Dana Rp1 Triliun |
|
|---|
| Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya di Sini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.