Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran

Berikut ini besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. 

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved