Menpan RB Pastikan Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, tetapi Ada Pengecualian

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Namun, kata dia, ada pengecualian. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Namun, kata dia, ada pengecualian.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujar Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF

Tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.

Pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.

Dia menjelaskan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori," tuturnya.

Besaran Gaji ke-13 dan THR

Berikut ini besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).

Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 April 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved