PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF
Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024).
PP Nomor 14 Tahun 2024 itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran
Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka mereka yang mendapat THR dan Gaji ke-13
Yaitu
PNS
Calon PNS
PPPk
TNI
Polri
Pejabat Negara
Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
| BKPSDM Lebak Klaim Penerapan WFH ASN Berjalan Lancar, ASN Serlok dari Pagi, Siang dan Sore |
|
|---|
| Aturan WFH ASN Kota Serang: Harus Standby, Telat Respons 5 Menit Kena Sanksi |
|
|---|
| Jaga Empati Publik, Pilar Sentil Istri ASN Tangsel: Jangan Pamer Kekayaan di Medsos |
|
|---|
| Daftar Perangkat Daerah Kota Serang yang Tetap WFO, Meski Ada Kebijakan WFH ASN |
|
|---|
| ASN Pemprov Banten Wajib WFO 4 Hari dan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Ketat Jam Kerja dan Presensinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji.jpg)