PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF

Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Editor: Glery Lazuardi
hai.grid.id
Ilustrasi gaji. Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024).

PP Nomor 14 Tahun 2024 itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran

Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka mereka yang mendapat THR dan Gaji ke-13

Yaitu

PNS

Calon PNS

PPPk

TNI

Polri

Pejabat Negara

Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved