PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF
Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024).
PP Nomor 14 Tahun 2024 itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran
Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka mereka yang mendapat THR dan Gaji ke-13
Yaitu
PNS
Calon PNS
PPPk
TNI
Polri
Pejabat Negara
Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
| Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Daftar 27 Nama Pejabat Eselon II di Pemkab Serang Dilantik Hari Ini, Aber Nurhadi Jadi Kadindikbud |
|
|---|
| Rotasi-Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Serang, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.