Menpan RB Pastikan Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, tetapi Ada Pengecualian

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Namun, kata dia, ada pengecualian. 

Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Details of THR and Salaries for 13 Civil Servants 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved