Menpan RB Pastikan Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, tetapi Ada Pengecualian
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.
1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Details of THR and Salaries for 13 Civil Servants 2024
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Dilantik Hari Ini, Forum Honorer Kota Serang Sebut PPPK Paruh Waktu Tuai Kritikan |
|
|---|
| Kemendikdasmen Resmi Naikan Tunjangan Guru Honorer, Ini Besarannya |
|
|---|
| Honorer di Pemkab Serang Gagal Ikut P3K Paruh Waktu, BKPSDM Sebut OPD Masih Rekrut Tenaga Non-ASN |
|
|---|
| Perjuangkan Nasib Usai Tak Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Pemkab Serang Datangi BKPSDM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.