Sri Mulyani Ungkap Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13, Kapan?

Berikut waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Pejabat, TNI, Polri dan pensiunan.

Istimewa via Tribunnews.com
Berikut waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Pejabat, TNI, Polri dan pensiunan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Pejabat, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR paling cepat akan diberikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Namun jika masih belum bisa dibayarkan, THR ini bisa diberikan setelah Idul Fitri.

"Telah disampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat, H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Kalau belum dibayarkan, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri, tetap haknya diberikan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kemenkeu pada Jumat (15/3/2024), yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Kemenkeu RI.

Baca juga: Menpan RB Pastikan Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, tetapi Ada Pengecualian

Kemudian untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

"Untuk gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan kalau belum dibayarkan pada Juni, dapat dibayarkan sesudah bulan Juni," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani membeberkan ketentuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Untuk THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024."

"Jadi misalnya kalau ada yang naik pangkat bulan Maret dan pada Maret mereka sudah naik tinggi (gaji), ya itu mengikuti gaji yang terakhir pada bulan Maret, untuk THR," terang Sri Mulyani.

Sementara itu, gaji ke-13 akan menggunakan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei.

"Kalau gaji ke-13, komponen penghasilannya adalah yang diterima bulan Mei."

"Untuk gaji ke-13, apa yang diterima bulan Mei, itulah yang akan diterima sebagai gaji ke-13," imbuh Menkeu.
Terakhir Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved