Gigit Jari! Pemerintah Pastikan Dua Kelompok Ini Tak Dapat THR Idul Fitri, Honorer dan Perades?
Pemerintah memastikan bahwa dua kelompok ini tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memastikan bahwa dua kelompok ini tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dan gaji ke-13.
Kedua kelompok tersebut yakni honorer, perangkat desa dan kepala desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, perangkat desa, kepala desa dan honorer tak mendapatkan THR Idul Fitri 2024 lantaran pemerintah tidak menganggarkan untuk kelompok tersebut.
Baca juga: Sosok Danu Arman, Eks Hakim PN Rangkasbitung Dipecat Gegara Nyabu Kini Jadi PNS di PN Yogyakarta
Hal itu, tegas Tito, sebagaimana telah diatur undang-undang.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/3/2024).
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.
Penjelasan Menpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.
Lalu tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Dilantik Hari Ini, Forum Honorer Kota Serang Sebut PPPK Paruh Waktu Tuai Kritikan |
|
|---|
| Kemendikdasmen Resmi Naikan Tunjangan Guru Honorer, Ini Besarannya |
|
|---|
| 220 Prangkat Desa di Pandeglang Jalani Tes Urine, Camat: Ini Sejarah di Cadasari |
|
|---|
| Honorer di Pemkab Serang Gagal Ikut P3K Paruh Waktu, BKPSDM Sebut OPD Masih Rekrut Tenaga Non-ASN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.