Gigit Jari! Pemerintah Pastikan Dua Kelompok Ini Tak Dapat THR Idul Fitri, Honorer dan Perades?

Pemerintah memastikan bahwa dua kelompok ini tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.

Editor: Abdul Rosid
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Pemerintah memastikan bahwa dua kelompok ini tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024. 

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved