Gigit Jari! Pemerintah Pastikan Dua Kelompok Ini Tak Dapat THR Idul Fitri, Honorer dan Perades?
Pemerintah memastikan bahwa dua kelompok ini tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.
Editor:
Abdul Rosid
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Pemerintah memastikan bahwa dua kelompok ini tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.
Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Dilantik Hari Ini, Forum Honorer Kota Serang Sebut PPPK Paruh Waktu Tuai Kritikan |
|
|---|
| Kemendikdasmen Resmi Naikan Tunjangan Guru Honorer, Ini Besarannya |
|
|---|
| 220 Prangkat Desa di Pandeglang Jalani Tes Urine, Camat: Ini Sejarah di Cadasari |
|
|---|
| Honorer di Pemkab Serang Gagal Ikut P3K Paruh Waktu, BKPSDM Sebut OPD Masih Rekrut Tenaga Non-ASN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.