Sosok Danu Arman, Eks Hakim PN Rangkasbitung Dipecat Gegara 'Nyabu' Kini Jadi PNS di PN Yogyakarta

Danu Arman merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten yang dipecat lantaran kasus narkoba jenis sabu.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Danu Arman merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten yang dipecat lantaran kasus narkoba jenis sabu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Danu Arman merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten yang dipecat lantaran kasus narkoba jenis sabu.

Danu Arman terbukti melanggar kode etik lantaran memakai sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung pada Juli 2023.

Pemecatan Danu sendiri dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim.

Baca juga: Ini Kemampuan yang Dimiliki 6 Anjing K9 yang Berhasil Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai pada 18 Juli 2023.

MKH menyatakan Danu telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela.

Baca juga: Nestapa 273 KK Korban Banjir Bandang Tahun di Lebak, 4 Tahun di Pengungsian, Masih Belum Direlokasi!

Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Diaktifkan Kembali

Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman, sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.

Penjelasan Komisi Yudisial

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Antara.

Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved