Polda Banten Terbitkan DPO Kasus Pemalsuan Surat, Berikut Ini Ciri-cirinya
Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pemalsuan surat.
TRIBUNBANTEN.COM - Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pemalsuan surat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, DPO itu bernomor DPO/54/XII/RES/1/9/2023/Ditreskrimum
Pelaku bernama Charlie Chandra (47), warga Tanjung Priok.
Baca juga: Profil Arsudin, Sekretaris Desa di Serang Jadi DPO setelah Gelapkan Sertifikat Tanah Warga
Pelaku mempunyai ciri-ciri
Tinggi/Berat
180 cm/90 kg
Rambut
Lurus beruban
Bentuk Tubuh
Tinggi, Tegap
Mata
Sipit
Hidung
Mancung
Bibir
Tipis
Kasus
Charlie Chandra adalah tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat juncto ikut serta pemalsuan surat
Pelaku diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana membenarkan soal penerbitan DPO atas nama Charlie Chandra tersebut.
Saat ini Polda Banten masih melakukan pengejaran kepada Charlie Candra dan mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan ke Polda Banten untuk menangkap buronan ini.
Baca juga: Steven Masuk Daftar Pencarian Orang, Jessica Iskandar Bersyukur: Statusnya Naik Jadi Tersangka
Kronologi Kasus
Aulia Fahmi selaku kuasa hukum dari pemegang kuasa dari ahli waris pemilik tanah 8,7 hektar di Kecematan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang telah melaporkan Charlie Chandra.
Charlie Chandra dilaporkan berdasarkan LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 28 April 2023 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Sebelumnya Charlie Chandra mengklaim bahwa ia adalah pihak yang menguasai fisik tanah dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan keterangan palsu.
“Faktanya tanah yang diklaim Charlie Chandra tersebut dengan dalam penguasaan klien kami dan sedang dalam proses hukum. PIK 2 melalui PT Mandiri Bangun Makmur menguasai lahan itu berdasarkan izin pengelolaan lahan (IPL) pemerintah Kabupaten Tangerang.” kata Fahmi.
Polemik perebutan sertifikat tanah seluas 8,7 hektar di PIK 2 akhirnya menemukan titik terang
Setelah Polisi memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu milik Charlie Chandra, Korps Bhayangkara akhirnya menetapkan Charlie Chandra sebagai tersangka
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| Polda Banten Bakar 8.527 Lembar Uang Palsu Hasil Temuan Selama 7 Tahun, Pecahan Rp100 Ribu Terbanyak |
|
|---|
| 1.000 Mangrove Ditanam di Cilegon, Upaya Perbaiki Lingkungan Pesisir |
|
|---|
| Anggota DPRD Banten Polisikan Korlap-Orator Aksi, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Hari Ini, Dewan Musa Bakal Laporkan IPB ke Polda Banten Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/DPO-Polda-Banten-18-Maret.jpg)